Apa Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam ?
Monday, 11 June 2018
Add Comment
Sahabat lampu islam, Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak
banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini
ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu
Kemaluan Dalam Islam. seperti yang di kutip majalah ummi online,
ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang
disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan
Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian
menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru
wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan,
karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling
utama persoalan kebersihan dan kesehatan.
Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah.
Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut
atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang
mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu
disekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya. Mazhab
Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah
yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi
mereka yang masih muda dengan metode mencabut , sedang yang sudah
lansia boleh mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar
area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh
komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini
mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat
vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area
kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual
tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan
berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur
rutin dalam rentang waktu 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana
jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian
adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut
bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari
empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok waktu rentang 40 hari
untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak
diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang
sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di jelaskan dia atas,
Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan
melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut
bulu-bulu disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau
aktivitas seksual juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri
yang sangat merugikan kesehatan manusia. Dan jika Manusia
mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, karena hal
ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa
yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi
Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada
kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa
dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru
dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam
al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada
batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang,
maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam
pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan pencukuran
tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan,
tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang
hukumnya pun dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat
muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan
dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak
berdoa-pun tidak
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada
kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa
dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru
dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam
al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada
batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang,
maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam
pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan pencukuran
tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan,
tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang
hukumnya pun dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat
muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan
dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak
berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan
melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu bisa
jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk
kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi
Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).

0 Response to "Apa Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam ? "
Post a Comment