Bagaimana Hukumnya Mengambil Jatah Subsidi Pemerintah oleh Mereka yang Tidak Berhak?
Wednesday, 6 June 2018
Add Comment
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pemerintah selama ini kerap menggelontorkan subsidi dengan sasaran
tertentu di masyarakat, biasanya masyarakat miskin dengan ukuran-ukuran
yang ditetapkan pemerintah. Tetapi pada praktiknya banyak juga mereka
yang tidak berhak atas subsidi itu ikut mengambil subsidi dari
pemerintah, sebut saja subsidi pengadaan rumah, pupuk, dan lain
sebagainya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum Islam memandang masalah
ini? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sukendar/Purwakarta)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya
kepada kita semua. Masalah ini dapat diperjelas terlebih dahulu.
Dalam bayangan kami deskripsi masalahnya kira-kira adalah bahwa
orang-orang mampu yang berada di luar sasaran subsidi ikut mengambil
subsidi rumah, pupuk, atau barang kebutuhan bersubsidi lainnya yang
disediakan pemerintah. Dengan itu mereka menghilangkan kesempatan
masyarakat tertentu yang disasar pemerintah karena jumlah kuota subsidi
yang tersedia terbatas.
Kalau gambaran kasusnya seperti ini, kami memandang masalah ini
berkaitan erat dengan praktik ghashab, yaitu merampas hak milik orang
lain tanpa hak. Praktik ini salah satu bentuk kejahatan yang tercela dan
diharamkan menurut syariat sebagai diterangkan Syekh Abu Zakariya
Al-Anshari dalam Hasyiyatus Syarqawi berikut ini.
باب الغصب (هو) لغة أخذ الشئ ظلما وشرعا (استيلاء على حق الغير) ولو
منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو بسوق أو غير مال كزبل (بغير حق) . والأصل فى
تحريمه قبل الإجماع آيات كقوله تعالى لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وخبر كخبر إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ وخبر مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ
أَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ رواهما الشيخان
Artinya, “Bab ghashab (ghashab) dalam pengertian bahasa adalah mengambil
sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat, ghashab adalah
(menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat seperti
membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta
seperti sampah (tanpa hak). Dasar keharaman ghashab selain ijmak adalah
firman Allah SWT (Al-Baqarah ayat 88), ‘Jangalan kalian makan harta
sesama kalian dengan jalan batil,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Sungguh,
darah, harta, kehormatanmu haram bagimu,’ dan sabda Rasulullah SAW,
‘Siapa yang menganiaya (orang lain) meski sejengkal tanah, kelak ia akan
dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh lapis bumi.’ Keduanya
diriwayatkan Bukhari dan Muslim,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari,
Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri
Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H, juz II, halaman
143-144).
Syekh Abu Zakariya Al-Anshari mengikuti pandangan Imam An-Nawawi terkait
definisi ghashab. Menurutnya, definisi imam An-Nawawi lebih berkaitan
dengan persoalan hukum ketimbang definisi Imam Ar-Rafi‘i yang berkaitan
dengan persoalan moral dan dosa.
وقولي بغير حق تبعت فيه الروضة بدل قوله كالرافعي عدوانا ليشمل ما لو
أخذ مال غيره يظن أنه ماله فإنه غصب وإن خلا عن الإثم. وقول الرافعي: إن
الثابت فى هذه حكم الغصب لا حقيقته ممنوع وكأنه جرى على الغالب من أن الغصب
يستلزم الإثم
Artinya, “Perkataanku ‘tanpa hak’ mengikut redaksi kitab Raudhah sebagai
ganti redaksi Ar-Rafi’I ‘zalim’ karena di dalamnya mengandung juga
praktik mengambil harta orang lain dengan mengira bahwa harta itu adalah
miliknya, maka itu terbilang ghashab sekalipun sunyi dari dosa. Redaksi
Ar-Rafi’i, ‘Yang tetap pada kasus ini adalah hukum ghashab, bukan
hakikatnya’ mesti ditolak. Pasalnya, putusan itu mengandaikan secara
umum bahwa ghashab itu melazimkan dosa,” (Lihat Syekh Abu Zakariya
Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi
Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H,
juz II, halaman 144).
Hukum syariat sudah bicara jelas terkait pengambilan subsidi oleh mereka
yang tidak berhak menerimanya. Kalau pun aktivitas ghashab itu tidak
berkaitan dengan dosa dengan misalnya ia menganggap dirinya berhak
padahal sebenarnya tidak b
Artinya, “Perkataanku ‘tanpa hak’ mengikut redaksi kitab Raudhah sebagai
ganti redaksi Ar-Rafi’I ‘zalim’ karena di dalamnya mengandung juga
praktik mengambil harta orang lain dengan mengira bahwa harta itu adalah
miliknya, maka itu terbilang ghashab sekalipun sunyi dari dosa. Redaksi
Ar-Rafi’i, ‘Yang tetap pada kasus ini adalah hukum ghashab, bukan
hakikatnya’ mesti ditolak. Pasalnya, putusan itu mengandaikan secara
umum bahwa ghashab itu melazimkan dosa,” (Lihat Syekh Abu Zakariya
Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi
Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H,
juz II, halaman 144).
Hukum syariat sudah bicara jelas terkait pengambilan subsidi oleh mereka
yang tidak berhak menerimanya. Kalau pun aktivitas ghashab itu tidak
berkaitan dengan dosa dengan misalnya ia menganggap dirinya berhak
padahal sebenarnya tidak berhak dengan ukuran-ukuran tertentu, maka
hukum positif mesti jalan demi ketertiban sosial.
Pemerintah harus membatalkan kontrak atau melakukan penarikan atas aset
bersubsidi yang diambil oleh warga yang tidak berhak sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam UU.
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban
singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk
menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Mengambil Jatah Subsidi Pemerintah oleh Mereka yang Tidak Berhak? "
Post a Comment